
Pendampingan Program Strategis Kementan di Kota Manado
Manado, 7 Mei 2025
Dalam rangka percepatan realisasi Luas Tambah Tanam (LTT) Padi dan Jagung mendukung Swasembada Pangan Nasional Tahun 2025, Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Pendampingan Program Strategis Kementerian Pertanian. Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas Pertanian Kota Manado. Kegiatan pendampingan tersebut dihadiri Kepala Bidang Tanaman Pangan, Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional (KJF), Koordinator BPP 6 kecamatan wilayah Kota Manado, 2 petugas pengolah data LTT Kota Manado, serta Mantri Tani Kecamatan Mapanget.
Dalam sambutannya mewakli Kepala BRMP Sulawesi Utara, KJF BRMP Sulut Ir. Rita Novarianto, M.Si yang juga sebagai merupakan PJ LTT Kota Manado, menyampaikan BRMP Sulawesi Utara sebagai lembaga yang fokusnya pada penerapan modernisasi pertanian, memiliki tanggung jawab untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi lahan dan sumber daya yang ada. Rita memotivasi semua Koordinator BPP secara komprehensif terkait langkah-langkah strategis untuk mempercepat realisasi LTT di Kota Manado, guna mendukung program swasembada pangan di Sulawesi Utara.
Selanjutnya, Kepala Dinas Pertanian Kota Manado M. Sofyan, SP M.Si menyampaikan dengan hadirnya BRMP Sulawesi Utara sebagai sumber teknologi dan modernisasi, dapat menggerakkan petani untuk dapat mengolah lahannya. Sofyan juga menambahkan saat ini kendala yang dihadapi di lapangan, antara lain potensi lahan padi semakin berkurang, alsintan di Manado masih susah, biaya pengolahan lahan mahal, bantuan pupuk bersubsidi kadang sulit didapat, sehingga banyak lahan pertanian yang sudah beralih fungsi, dan berharap bersama BRMP Sulut dapat mensukseskan Program Pemerintah, yaitu Swasembada Pangan berkelanjutan.
Di sesi berikutnya, BRMP Sulut melakukan diskusi dengan Kepala Bidang Tanaman Pangan, Penyuluh dan petugas data. Dengan berbagi informasi dalam diskusi, diharapkan ada sinergi antara penyuluh di lapangan yang mendapat data LTT, segera melaporkannya ke petugas data kabupaten, dan dilanjutkan dengan pencatatan oleh petugas data propinsi, kemudian dilaporkan di tingkat Pusat.